Beritabatavia.com -
Herman Felany, aktor kawakan era tahun 80-an dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,555 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kami berkesimpulan, terdakwa Herman Felany melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kata Jaksa KPK, Supardi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Jaksa dalam pertimbangannya, menilai Herman terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,7 miliar. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,070 miliar. Dengan rincian, pengadaan filler hukum dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2006 pada biro hukum di Pemprov DKI sebesar Rp1,396 miliar.
Dari pengadaan filler hukum tahun anggaran 2007 pada biro hukum Rp572 juta. Pengadaan iklan layanan masyarakat tahun anggaran 2007 pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Rp1,941 miliar.
Juga dari pengadaan iklan layanan masyarakat tahun anggaran 2007 Kedudukan Calon Pilihan (Dukcapil) Rp1,166 miliar. Sehingga, jumlah kerugian negara menjadi Rp5,070 miliar.
Atas perbuatannya, Herman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 U Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. o end