Beritabatavia.com -
Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, dieksusi oleh Kejaksaan Agung, dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.25 WIB, Selasa (10/4).
Agusrin turun dari mobil Volvo dengan nomor polisi B 1645 ES bersama Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan artis senior Anwar Fuadi. Agusrin tiba disambut para simpatisannya yang menggunakan baju berwarna hitam-hitam.
Agusrin yang mengenakan baju putih itu diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Endang Sudirman. Tidak banyak pernyataan yang disampaikan gubernur yang juga politisi Demokrat itu. Saya sehat, jawab Agusrin singkat, yang langsung naik ke lantai dua kantor Lapas Cipinang.
Wakil Jaksa Agung, Darmono menilai sah-sah saja Agusrin ditahan di Jakarta.Ya bisa saja, yang penting kalau bisa dilaksanakan hari ini, itu merupakan sesuatu upaya kita untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang ada, terang Darmono di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Darmono menilai, dimanapun eksekusi tersebut dilakukan bukan menjadi suatu masalah. Karena menurutnya yang terpenting adalah sang terpidana dieksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
Yang penting sudah dilakukan bunyi amar putusan pengadilan. Tempatnya kan tetap di Lembaga Pemasyarakatan yang di Jakarta, kecuali jika di Jakartanya di hotel itu baru lain, ujarnya sambil tersenyum.
Menurutnya pemilihan tempat eksekusi juga harus memperhatikan beberapa aspek. Terutama keamanan si terpidana, karena apabila dipaksakan dieksekusi di daerah asal namun tidak menjamin keamanan si terpidana tentu akan dipindah ke tempat lain.
Itu kan istilahnya bukan kemudahan. Tapi itu ada alasan secara teknis yang harus dipertimbangkan. Misalnya masalah keamanan, nantikan dari sini (tempat asal) dipindahkan kesana (tempat dilaksanakan eksekusi) bisa terjadi, tutupnya.
Agusrin baru saja tiba usai menjalani persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/4). Dalam permohonan PK ini, Agusrin memaparkan sejumlah bukti baru atau novum.
Salah satu novum yang diajukan oleh Agusrin adalah saksi Supardi. Selain saksi Supardi,
novum lainnya adalah hasil pemeriksaan forensik terkait tanda tangan Agusrin dalam hal
pembukaan rekening yang dilakukan Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, Chaeruddin.
Agusrin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar menyatakan, Agusrin terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Agusrin dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Atas putusan ini Agusrin tidak terima dan mengajukan PK dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra. o ep