Beritabatavia.com -
Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, menegaskan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, yang juga menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005.
Kami sudah tetapkan tersangka, tapi masih mengumpulkan keterangan lain, kata Kabagreskrim usai acara Launching INAFIS CARD di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/04).
Dilanjjutkan peran mantan menteri kesehatan yang kini menjadi anggota dewan pertimbangan presiden itu, perannya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran, yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
Sutarman mengatakan Mabes Polri juga sudah memeriksa Siti sebagai tersangka kasus korupsi pekan lalu, hal tersebut berdasarkan inisiatif sang mantan menteri kesehatan yang datang sendiri ke Mabes Polri.
Mengenai rencana pemeriksaan selanjutnya, Sutarman belum bisa menjelaskan, karena hal tersebut menunggu perkembangan penyidikan.
Siti Fadilah Supari saat dikonfirmasi tak bersedia menanggapi perkara dugaan korupsi yang mengarah kepada dirinya. Saya kan sudah bilang, jangan singgung masalah itu, katanya saat ditemui di rumahnya di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
Alasan Siti Fadilah tidak bersedia berbicara adalah diminta oleh seseorang agar diam ihwal kasus korupsi senilai Rp 6,14 miliar itu. Saya diminta tak berkomentar sama yang di atas terkait berita ini, ujarnya lagi. Ditanya siapa yang di atas, dia terdiam. o ep