Jumat, 20 April 2012 12:55:10

Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Beritabatavia.com - Berita tentang Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, divonis  4 tahun 10 bulan penjara, juga dikenakan pidana denda ...

 Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Ist.
Beritabatavia.com - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, divonisĀ  4 tahun 10 bulan penjara, juga dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terbukti melakukan korupsi karena menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI), ungkap Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).

Padahal, lanjut Hakim Ningsih, cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI. Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara yuridis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbankan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nazaruddin membuat citra DPR buruk, tidak koperatif dan mempersulit persidangan, dan sempat menjadi buronan sehingga membuat negara mengeluarkan biaya besar untuk memulangkannya, dan perbuatan Nazaruddin dilakukan secara sistematis.

Hal yang meringankan yaitu Nazaruddin masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki dirinya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan dua anak.

Hukuman itu hanya selisih 2 bulan hukuman penjara maksimal 5 tahun, yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Namun vonis hakim ini jauh lebih ringan tahun dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai Kadek Wiradana dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putasan pengadilan, baik Nazaruddin dan penasehat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menggunakan waktu untuk berfikir-fikir terlebih dahulu guna mengajukan banding atau tidak. o ep

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026