Beritabatavia.com -
Nunun Nurbaetie, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.
Menuntut, Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaetie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sbagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tegas Jaksa Mochammad Rum dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).
Jaksa berpendapat Istri bekas Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun, terbukti memberikan cek pelawat dari Bank International Indonesia (BII) sebesar 20,850 miliar kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo untuk diberikan kepada perwakilan dari empat fraksi di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Tujuannya memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004, kata Jaksa.
Jaksa menyatakan pada tanggal 7 Juni 2004 terdakwa Nunun Nurbaetie memanggil Arie Malangjudo ke kantornya. Di mana, sudah ada Hamka Yandhu di sana. Dan meminta Arie menyerahkan tanda terimakasih yang diketahui berupa cek pelawat kepada anggota dewan.
Direalisasikan oleh Arie dengan menyerahkan empat kantong berisi cek pelawat kepada Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P, Endi Soefihara dari fraksi PPP, Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri dan Hamka Yandhu dari fraksi Golkar.
Selain menuntut dengan hukuman penjara, dalam tuntutannya jaksa meminta supaya Majelis Hakim menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang diketahui berasal dari 20 lembar cek pelawat yang dibagikan ke anggota dewan yang dicairkan oleh sekretaris pribadinya, Sumarni dan dimasukkan ke rekening BII milik Nunun.
Terdakwa tidak secara langsung memberikan cek pelawat BII karena yang memberikan adalah Arie Malangjudo. Namun, dari niat pemberian Arie tidak tahu karena diperintah oleh terdakwa. Keterangan terdakwa yang mengatakan tidak tahu cek pelawat karena tidak diterima, tidak dapat diterima.
Sebab, setelah diberikan ke anggota DPR RI, selebihnya dicairkan terdakwa melalui saksi Sumarni sebanyak 20 lembar senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam rekening BII cabang Thamrin, Jakarta no.20030745568, lanjut Jaksa.
Atas tuntutan jaksa tersebut, wanita yang terkenal sebagai sosialita ini berkomentar singkat. Ah, baiasa saja saya, jawabnya saat ditanya soal tuntutan hukuman usai sidang.
Nunun sambil tersenyum menyatakan bahwa tanggapannya akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan. Nanti saja di pledoi, kata Nunun yang mengenakan baju putih dan celana hitam model skinny dipadu kerudung biru dan lipstik merah cerah ini. o end