Senin, 14 Mei 2012 16:36:43

KPK Usut Korupsi Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara

KPK Usut Korupsi Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Usut Korupsi Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara

Kasus dugaan korupsi divestasi saham 24 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjadi perhatian serius, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ...

KPK Usut Korupsi Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara Ist.
Beritabatavia.com - Kasus dugaan korupsi divestasi saham 24 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjadi perhatian serius, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini malah sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan.

Karena laporan mengenai divestasi saham 24 persen PT NNT sudah banyak dan KPK sudah menurunkan timnya. Sekarang, kasusnya sudah dalam penyelidikan, kata Firdaus Ilyas,
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia  Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut Firdaus, perihal penyelidikan kasus divestasi PT NNT tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja. Dikatakan ada kecurigaan kesalahan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang didirikan atas perjanjian kerjasama antara Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Bupati Sumbawa Barat dan Sumbawa.

Pembentukan BUMD-nya tidak memiliki payung hukum, yaitu tanpa melewati proses renstra di DPRD untuk membentuk Perda sebagai dasar pendirian perusahaan patungan PT DMB, ujar Firdaus.

Juga pembentukan yang tanpa dasar tersebut dilanjutkan dengan kontrak karya dengan PT Multi Capital yang diduga cenderung merugikan keuangan negara. Sehingga, ada dugaan penyalahgunaan  wewenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah NTB dan Sumbawa, sambungnya.

Namun, Firdaus tidak menjelaskan lebih lanjut perihal penyelidikan yang telah dilakukan
KPK. Dia hanya memastikan bahwa KPK tengah mengumpulkan barang bukti dan menggali lebih dalam perihal divestasi saham PT NNT sebesar 24 persen tersebut.

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS) melepas saham PT NNT sebesar 24 persen kepada pemerintah daerah NTB dan Sumbawa mulai tahun 2006-2009. Di mana, setiap tahun dilepas sahamnya sebesar tujuh persen.

Kenyataannya daerah tidak mampu membayar sendiri saham PT NNT tersebut. Sehingga,
memutuskan bekerja sama dengan PT Multi Capital yang diketahui merupakan anak perusahaan PT BMRS.

LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan,  terdapat empat kejanggalan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan izin pembuangan limbah Newmont ke laut.

Pertama, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya kandungan logam berat dalam limbah tailing PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Padahal, logam berat itu sangat berbahaya, karena sifatnya yang tidak dapat terurai dan akumulatif sehingga dimungkinkan masuk ke jaringan tubuh manusia melalui rantai makanan, kata A Marthin Hadiwinata dari Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara.

Kejanggalan kedua adalah pada saat persidangan berlangsung, ahli yang dihadirkan pihak
perusahaan tidak dapat membantah adanya logam berat yang terkandung dalam tailing tersebut.

Kejanggalan lainnya, kata dia, tidak dipergunakannya kutipan yang disampaikan Dr Alan
Frendy Koropitan saat memberi keterangan sebagai ahli Oseanografi dalam persidangan bahwa terdapat makhluk hidup baik di kolam air maupun di sedimen dasar sampai kedalaman 7.000 meter.

Dengan demikian, pembuangan tailing tentu akan berdampak buruk terhadap makhluk hidup yang hidup pada permukaan hingga habitat dasar tertentu, katanya.

Majelis hakim telah mengenyampingkan fakta persidangan, di mana ditemukan kesalahan titik koordinat dari objek sengketa pipa keluarnya tailing. Karenanya, menurut dia, sekali pun merujuk pada titik koordinat yang disebutkan, pembuangan tailing terletak di perairan dangkal yang kedalamannya kurang dari 100 meter.

Potensi terjadinya pengadukan dan masuknya limbah ke jaringan makanan cukup besar, kata Marthin.

Atas dasar empat kejanggalan tersebut, ia mengemukakan bahwa Kiara memandang perlu
mengambil upaya banding dalam proses hukum selanjutnya. o end





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026