Jumat, 25 Mei 2012 23:01:40
Pekan Depan Kejagung Umumkan Kasus Sisminbakum
Pekan Depan Kejagung Umumkan Kasus Sisminbakum
Beritabatavia.com - Berita tentang Pekan Depan Kejagung Umumkan Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung (Kejagung)dikabarkan sudah mengantongi keputusan prihal
Ist.
Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung (Kejagung)dikabarkan sudah mengantongi keputusan prihal kasus sistim adminitrasi badan hukum (Sismminbakum) yang menjerat mantan Menhunkam Yusril Iza Mahendra dan pengusaha papan atas Hartono Tanoesoedibjo. Penjelasan kelanjutan proses hukum kasus tersebut akan diumumkan pekan depan. Tim penyidik sudah merampungkan kasus Sisminbakum. Pekan depan akan dilaporkan ke saya.Saya janji akan umumkan, kata Jaksa Agung, Basrief Arief,Jumat (25/5).Namun, Jaksa Agung belum menjelaskan apakah putusan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke pengadilan, atau menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Sementara penyidikan kasus Sisminbakum oleh Kejagung yang sudah menetapkan Yusril dan Hartono sebagai tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun.Molornya penuntasan kasus Sisminbakum, karena penyidik Kejagung harus mengkaji ulang terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan para tersangka lainnya seperti Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita menyatakan, karena Presiden baru menerbitkan PP yang menyatakan biaya akses Sisminbakum adalah PNBP baru pada bulan Mei 2009, maka sebelum itu biaya akses tersebut bukanlah uang negara. Karena itu tidak terjadi kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.Mahkamah Agung juga menyatakan, dalam pelaksanaan Sisminbakum tidak terdapat unsur melawan hukum, pelayanan publik terlayani dengan sebaik-baiknya, dan Romli tidak menikmati biaya akses tersebut untuk kepentingan pribadinya. Karena itu Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum.Sama halnya Yusril, sudah berulang kali meminta agar Kejagung mencabut statusnya sebagai tersangka dalam kasus itu. Menurut Yusril, dengan dibebaskannya tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Zulkarnain, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, maka Kejagung sudah tidak memiliki alasan lain untuk meneruskan kasus Sisminbakum.0 son