Beritabatavia.com -
Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa (29/5) sekitar pukul 09.50 WIB, Angelina Sondakh tiba di Kantor KPK, Jakarta. Tak ada pernyataan malah anggota DPR fraksi Partai Demokrat hanya tersenyum dan tidak mengatakan apapun kepada media.
AS diperiksa sebagai tersangka, kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Bersama dengan Angie - panggilan akrab Angelina Sondakh, sambung Prihasa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (Rosa).
Uniknya, keduanya kini ditahan di tempat yang sama, yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK yang letaknya di basement gedung KPK, Jakarta.
Angelina Sondakh resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta.
Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita
berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi, ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nama Angelina Sondakh memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, empat orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, yaitu Rosa, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh
memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.
Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.
Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku ada
penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora, Wafid Muharam.
Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya. o ep