Beritabatavia.com -
Wakil Walikota Cilegon, Edi Hariadi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010, dengan tersangka Walikota Cilegon, Aat Syafaat.
Benar Wakil Walikota Cilegon akan diperiksa sebagai saksi, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (6/6).
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Selain itu, beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Aat menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai Walikota Cilegon, Aat diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam proyek dermaga Kubangsari.
Menurut perhitungan KPK, negara mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan.
Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot
Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan
Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga. KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga. o ep