Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa CEO PT Bhakti Investama, Tbk Hary Tanoesoedibjo terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Hary akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus itu. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, kata Johan di Jakarta, Rabu (13/6).
Hanya saja, Johan mengaku tidak mengetahui keterkaitan antara taipan media tersebut dengan kasus pajak yang tengah ditangani KPK. Menurutnya, Hary diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH dan JGB. Soal materi, saya tidak tahu. Tetapi, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tegasnya.
Selain Hary Tanoe, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darma Putra dan Wandhy Wira Riady selaku Direktur PT Bhakti Investama tbk, Maya dan Lany selaku staf bagian finance PT Bhakti Investama.
Keempatnya, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Dengan tersangka, TH dan JGB.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangaan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta, Rabu (6/6). Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.
Selain memeriksa Hary, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua direktur PT Bhakti Investama, yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady, serta dua staf bagian keuangan PT Bhakti Investama yang bernama Maya dan Lany. Sebelumnya KPK meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng terkait penyidikan kasus ini.
Jumat (8/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebun Sirih Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen pajak PT Bhakti yang banyaknya sekitar 20 gulung.
Selain menggeledah PT Bhakti, KPK juga melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung MNC Tower. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menduga ada keterkaitan antara PT Agis dengan tersangka James.
Selain itu, Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z. Tonbeng telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 Juni 2012. Terkait, kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno.
Dalam situs resmi Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai komisaris independen. Dia juga menjabat komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan PT Bhakti Asset Management sejak 2004. Sebelumnya, Antonius menjadi Direktur PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (2004-2006) dan PT Global Land Development Tbk (2006-2008). Antonius juga tercatat sebagai Direktur PT Agis Tbk pada 1998 hingga 2004.
Antonius diduga merupakan pihak yang menyuruh James memberi suap ke Tommy terkait kepengurusan pajak PT Bhakti Investama. o end