Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Neneng Sri Wahyuni istri Muhamad Nazaruddin ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Juru bicara KPK Budi Johan Budi mengatakan Neneng saat ini dalam perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta menuju gedung kantor KPK, Rabu (13/6). Namun, Budi belum menjelaskan lokasi penangkapan buronan tersebut.
Sementara Rufinus Hutauruk pengacara Neneng mengatakan, kliennya ditangkap di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan. Menurut Rufinus, Neneng kembali ke Tanah Air untuk menghadapi hukuman yang menjeratnya. Neneng berniat menyerahkan diri kepada KPK.
Pada Mei 2012 lalu, pihak Neneng sempat mengajukan permohonan agar KPK bersedia memberikan dispensasi untuk menetapkan dirinya sebagai tahanan rumah, bukan di rumah tahanan. Dengan alasan masih memiliki anak-anak yang masih berusia balita.
Sebelumnya, Neneng kabur ke Singapura pada Mei 2011. Kemudian bersama suaminya kabur ke Kolombia. Saat berada di negara itu, Nazaruddin berhasil ditangkap polisi interpol, kemudian dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus suap wisma atlet. Kini Nazaruddin telah di vonis hukuman penjara selama empat tahun.0 son