Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung menahan Kepala Badan Narkotika Propinsi Papua Barat, Harun Jitmau, terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Propinsi Papua Barat tahun 2006 dan tahun 2007 dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan, Agung M Adi Toegarisman mengatakan, Harun Jitmau tersangkut kasus tersebut, ketika dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
Jabatannya sekarang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Dia Ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan sejak 14 Juni kemarin, kata Adi di Jakarta, Senin (18/06).
Sedangkan tersangka lain kasus ini, yakni Marthen Luther Rumandas selaku eks Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat berstatus tahanan kota di Manokwari, Papua. Karena dia mengembalikan uang Rp 11,5 miliar yang menjadi kerugian negara, katanya.
Adi mengatakan hasil penyidikan terhadap dua tersangka menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam penerimaan, pengelolaan dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minyak Bumi dan DBH SDA Gas Bumi serta DBH PBB tahun 2006 dan semester satu tahun 2007. Akibatnya perbuatan kedua tersangka kerugian negara mencapai Rp 18,5 miliar. o eee