Beritabatavia.com -
Kasus tertangkap tangan sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang diduga melakukan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.Sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti penyidikannya, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman, Jumat (29/6). Namun, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belum bisa memastikan tindak pidana yang dilakukan ke tujuh tersangka. Karena, polisi baru hanya menerima pelimpahan berkas saja. Sedangkan ketujuh tersangka yang ditangkap KPK masih di tahanan KPK. Menurut Sutarman, hingga kini penyidik masih mempelajari berkas yang dilimpahkan oleh KPK itu.Sebelumnya, penyidik KPK menangkap An, W, dan tiga perantara berinisial E, A, serta R, dan seorang sopir dan seorang petugas keamanan. Mereka ditangkap di bagian Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak pada 20 Juni lalu.
Tersangka AN merupakan warga negara Amerika Serikat. Barang-barang AN tertahan di Bea dan Cukai selama empat bulan. Barang yang dimaksud adalah perabot rumah tangga diduga milik PT TD Williamson, perusahaan tempat AN bekerja.
Kemudian untuk proses pengeluaran barang, AN dimintai uang Rp150 juta oleh W yang menjabat Kepala Sub Bea Cukai di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, KPK tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. Sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.0 son