Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput bola dengan melakukan pemeriksaan terhadap Arthalyta Suryani (Ayin), saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, di Singapura.
Yang jelas kami butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (23/7).
Bambang enggan menjelaskan secara rinci tentang informasi pemeriksaan yang duajukan penyidik KPK. Juga enggan memberikan komentar apakah anggaran pemeriksaan ke Singapura atas biaya anggaran KPK atau didanai Ayin.
Teuku Nasrullah, kuasa hukum Ayin membenarkan perihal pemeriksaan KPK terhadap perempuan yang pernah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan itu.
Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura, kata Nasrullah, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ayin diketahui memiliki perusahaan di Buol bernama PT Sonokeling Buana. Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Ayin menjelaskan perusahaan tersebut adalah perusahaan anaknya.
Nasrullah menjelaskan Ayin sama sekali tidak mempunyai saham di perusahaan milik anaknya tersebut. Ayin pun tidak duduk sebagai pengurus maupun direksi.
Kuasa Hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Entedaim menduga pemeriksaan Ayin karena KPK ingin membandingkan PT Hardaya Inti Plantations dengan PT Sonokeling Buana.
Dua perusahaan ini diketahui bergerak dalam bidang perkebunan dan berlokasi di Buol. PT Hardaya Inti Plantations diketahui merupakan perusahaan yang diduga menyuap Bupati Buol untuk mendapatkan HGU. o ep