Beritabatavia.com -
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, menahan Kepala Seksi Perekonomian Kecamatan Kelapagading, Jakarta Utara, binsar Simanungkalit, Senin (21/6). Penahanan terhadap Binsar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov DKI berupa sebidang lahan di jl Stadion Rawabadak.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah menyatakan, Binsar Simanungkalit merupakan tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset Pemda DKI Jakarta yang berupa sebidang tanah di Jl Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara pada 2003.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, katanya.
Disebutkan, tersangka ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Ia menambahkan, perbuatan tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Hidayatullah menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Kita akan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi itu, serta menuntaskannya, katanya. Kejati DKI melakukan penyidika atas dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-367/0.1/02/2010, 9 Februari 2010. Sedangkan tim jaksa yang melakukan penyidikan masing-masing Kamaruzaman, Albert PP Manulang, Herlina D Sinaga dan David Razie.O ant/son