Beritabatavia.com -
Terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dianggap melanggar pasal
12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaaan kedua, Dhana dianggap melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara senilai
Rp967,1 juta ditambah bunga Rp241,6 juta sehingga nilai keseluruhan
Rp1,2 miliar.
Ia diancam pidana menurut pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga adalah Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian
uang sebesar Rp11,41 miliar dan 302 ribu dolar AS atau melanggar pasal 3
UU Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Meminta Uang Rp 1 MiliarDhana juga di sebut meminta uang sebesar Rp1 miliar agar nilai pajak yang dibayar dapat berkurang.
Saat bertemu dengan Direktur Utama PT Kornet Trans Utama (KTU), Lee Jung Ho, Salman dan Dhana meminta Rp1 miliar sudah termasuk jumlah pajak kurang bayar agar pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diturunkan, kata staf keuangan PT KTU Riana Juliarti dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8).
Salman adalah rekan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, tempat Dhana juga bertugas.
Riana bertemu dengan Salman dan Dhana bersama dengan Dirut PT KTU, Lee Jung Ho alias Mr Leo dan direktur lain Rudi Agustiana Sitepu di Coffee Bean TIS Square.
Di situ dibicarakan karena ada data eksternal dari pemeriksaan Salman dan Dhana sehingga akan terbit SKPKB tahun 2002 sebesar Rp3,2 miliar berserta bunga, ungkap Riana.
Namun, permintaan tersebut ditolak Rudi karena data eksternal sebagai dasar turunnya SKPKB tidak jelas yaitu berupa laporan keuangan tanpa tanda tangan pembuat dan tanda tangan Direktur yang mengetahui.
PT KTU kemudian memilih mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Konsekuensi pengajuan banding, PT KTU harus membayar 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar yaitu sekitar Rp900 juta dengan PPh 21 dan PPh badan yang harus dibayar nihil, PPN menjadi Rp 200 juta, tambah Riana.
Permintaan uang tersebut berawal saat Riana dipanggil ke KPP Pancoran pada 2006 terkait pemeriksaan pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan dan pajak 21 tahun 2002.
Saya menghadap ke pemeriksa pajak, Pak Salman, dia meminta agar saya melengkapi data-data pajak 2002 lalu sekitar satu sampai dua minggu saya kembali menghadap dan membawa dokumen pendukung, tambah Riana.
Selanjutnya Salman menghubungi dan meminta untuk bertemu dengan salah satu direktur PT KTU, Rudi Sitepu. O ant