Rabu, 29 Agustus 2012 14:19:53

Afriani Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk

Afriani Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk

Beritabatavia.com - Berita tentang Afriani Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk

Afriani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan "Xenia Maut" dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ...

Afriani Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk Ist.
Beritabatavia.com - Afriani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan Xenia Maut dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Ringannya hukuman itu, membuat keluarga korban yang tidak rela dengan vonis itu, mengamuk, berteriak histeris. Bahkan ada yang mencaci maki dan menghujat Afriani

Woy setan ini nyawa adek gue masa cuma divonis 15 tahun. Mana rasa keadilan, teriak seorang keluarga korban yang mengamuk di ruang persidangan. Juga, keluarga korban langsung mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mencegat Afriani didepan pengadilan. Ratusan aparat yang berjaga sejak tadi pagi langsung membuat barikade dan menjaga Afriani.

Mulyadi, ayah korban Bohari bersama keluarga korban lainnya tidak terima dengan keputusan majelis hakim. Mulyadi teriak-teriak dan memaki Afriyani saat hendak keluar dari persidangan.

Ini nyawa manusia, bukan nyawa binatang, Kami tidak terima kalau dihukum 15 tahun. Kami akan banding dan kami meminta Afriyani dihukum seumur hidup atau hukuman mati, kata Mulyadi, ayah korban Bohari.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antonius Widiyanto menilai Afriani terbukti bersalah dengan sengaja mengemudikan mobil yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Menurut majelis hakim, Afriyani tak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia terdakwa tidak mempunyai niat secara jelas akan menabrak korban-korban diatas trotoar. Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338.

Sementara untuk Pasal 311 ayat 4 Afriyani terbukti bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain. Terlebih setelah meminum pil ekstasi di Stadium, Jakarta. Dengan kondisi demikian sudah seharusnya terdakwa mengetahui kondisinya agar tidak mengemudi karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun terdakwa justru membawa mobil Daihatsu Xenia.

Unsur dengan sengaja membawa kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan nyawa orang lain terbukti, papar Majelis Hakim. Terkait kasus narkoba, majelis hakim menilai Afriani tidak terbukti pasalnya tidak ditemukan barang bukti.

Majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dan tidak pernh dihukum. Dan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan duka yang mendalam bagi korban luka dan korban meninggal dunia. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat.

Usai mendengar hukuman itu, Afriyani kaget dam langsung lemas. Afriayani pun dipapah menunju ruang tahanan Pengadilan. Tak lama kemudian dipapah ke mobil tahanan. Saat dibawa ke mobil tahanan, sempat terjadi kericuhan. Keluarga korban mencoba menghalang-halangi Afriyani yang hendak keluar dari ruang tunggu pengadilan.

Karena ketatnya penjagaan, petugas akhirnya berhasil keluar dari kerumunan. Afriyani langsung dibawa ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada 22 Januari 2012, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di Jalan MI Ridwan Rais sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).

Pagi itu, Afriani mengemudikan mobil bernomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum minuman keras bersama lima temannya.  o end


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026