Beritabatavia.com -
Angelina Patricia Pingkan Sondkah menangis saat duduk dikursi terdakwa. Politisi Partai Demokrat didakwa menerima hadiah terkait penganggaran di Kempora dan Kemdiknas. Hadiah yang diterima berupa uang sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika dari Permai Grup yang diketahui milik Muhammad Nazaruddin.
Saya sudah mendengarkan dakwaanya selebihnya saya pasrahkan kepada allah, kata Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyeret Angie terancam pidana selama 20 tahun penjara karena didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika dari PT Permai Grup. Di mana, diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya, selaku Anggota DPR Ri komisi X dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014.
Terdakwa dapat menduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan atau fee karena terdakwa sebagai anggota Banggar atau pokja anggaran Komisi X di Banggar, menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek-proyek pada perguruan tinggi d Kemdiknas dari APBN-P 2011 dan APBN 2011, serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemepora dapat disesuaikan dengan permintaan permai grup, kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Salim saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Sebab, lanjut Agus proyek-proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Permai Grup dan pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup.
Menurut Agus Salim, peristiwa berawal ketika Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) diangkat sebagai perwakilan Komisi X di Banggar DPR RI. Ketika itu, Angie diajak oleh rekan satu partainya, Muhammad Nazaruddin untuk bertemu Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dan beberapa orang lainnya dari Permai Grup.
Sekitar awal tahun 2010, Rosa menghubungi terdakwa untuk bertemu kembali di apartemen Belleza depan apartemen Permata Hijau. Ketika, itu Rosa menanyakan kesanggupan terdakwa menggiring anggaran wisma atlet dan proyek-proyek perguruan tinggi, kata Agus.
Atas permintaan tersebut, Angie menyanggupi dengan syarat Permai Grup harus membuat list proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 perguruan tinggi yang harus disertai dengan usulan dari universitas negeri tersebut. Sebab, jika tidak ada usulan maka tidak akan dibahas di DPR .
Kemudian, lanjut Agus, Nazaruddin memerintahkan Rosa menemui beberapa rektor universitas negeri. Sedangkan, terkait anggaran di Kempora, Nazaruddin mengenalkan Rosa ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) ketika itu, Wafid Muharam. Namun, ternyata Angie menyanggupi permintaan Rosa dengan syarat yang bersangkutan memberikan fee sebesar tujuh persen dan 50 persen diberikan setelah pembahasan. Sedangkan, 50 persen diberikan setelah dipa turun.
Atas permintaan fee tersebut, Nazar memerintahkan Rosa menawar fee menjadi lima persen saja. Dan permintaan itu disetujui oleh Angie. Walaupun, tetap meminta 50 persen diberikan setelah pembahasan anggaran dan 50 persen sisanya diberikan setelah dipa turun.
Kesepakatan dua belah pihak tersebut, ditindaklanjuti dengan Angie memanggil Sekjen Dikti Haris Iskandar dan memanggil Ditjen Penganggaran di Kemediknas, Dadang sudiarto. Dengan tujuan, menekankan bahwa proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas diutamakan.
Setelah, pertemuan-pertemuan dan kesepakatan, akhirnya realisasi fee sebesar lima persen direalisasikan secara bertahap mulai dari Maret 2010 sampai Nopember 2010. Di mana, uang diambil dari kas Permai Grup. Atas perbuatannya, mantan sekjen DPP Partai Demokrat ini diancam dengan tiga perbuatan. Pertama, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 uu tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. o ep