Beritabatavia.com -
Jalur diplomatik yang sering digunakan menangani kejahatan korupsi, tidak cukup efektif untuk mengejar koruptor yang kabur ke luar negeri. Bahkan, harta maupun aset para koruptor yang dilarikannya ke luar negeri, sulit untuk ditarik lagi ke Indonesia.
Skema MLA (mutual legal assistance) dan ekstradisi hanya bisa melalui komitmen antar-Pemerintah, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, saat membuka The 8th Meeting of Parties South East Asia Parties Against Corruption (SEAPAC), dalam rilis yang diterima Beritabatavia.com, Rabu (12/9).
MLA, lanjut Menteri, merupakan skema kesepakatan antara dua negara. Hanya bisa dilakukan satu negara (berhadapan) dengan satu negara, tak bisa diberlakukan ke semua negara pihak, kata dia.
Ketidakefektif itu bukan berarti skema MLA dihentikan. Hanya saja, kata Djoko, MLA dihadapkan pada keharusan setiap pihak memperhatikan prosedur hukum, aturan, dan peraturan perundangan di negara yang menjadi mitra kesepakatan, jelasnya.
Tak bisa sepihak maunya kita seperti apa, ujarnya. Djoko mengatakan MLA juga menuntut kelihaian negosiasi. Belum lagi harus berhadapan dengan pengacara koruptor.
Kalaupun MLA pada beberapa kasus baru dapat membekukan aset hasil korupsi, menurut Djoko tetap harus dilihat sebagai rangkaian upaya pelacakan dan pemulangan pelaku maupun aset itu. Tim dari Kementerian Hukum dan HAM tetap jalan dengan skema MLA ini, jelasnya. o end