Beritabatavia.com -
Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Kepri. Sebab, Azirwan merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan tahun 2008. Azirwan diangkat sebagai Kepala Dinas pada 8 Maret 2012 oleh Gubernur Kepri.
PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana korupsi, berapapun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS, kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Rabu, (17/10).
Pemberhentian PNS yang terlibat perkara korupsi itu diatur dalam Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah 100 tahun 2000. Aturan itu telah terpenuhi dalam diri Azirwan.
Azirwan seharusnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS dan tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena telah melanggar sumpah atau janji sebagai PNS, pernah menjadi narapidana korupsi dan tidak memiliki prestasi kerja.
Tidak ada satu alasanpun yang mendasar memberikan kesempatan terhadap koruptor PNS setelah menjalani pidana, yang bersangkutan dapat kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural, ujar Emerson.
Ia menilai, pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas oleh Gubernur Kepri dan dibiarkan oleh DPRD Provinsi Kepri harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. Reformasi birokrasi di Pemprov Kepri gagal menghasilkan kader-kader yang terbaik dan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung layak dipertanyakan, ucapnya.
Bahkan muncul dugaan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas merupakan 'balas budi' karena tindakannya berupaya melindungi aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan.
April 2008, Azirwan dan Al Amin Nasution ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Azirwan yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Kepri diduga memberikan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk memuluskan pembahasan di DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
Azirwan dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dan dituntut tiga tahun penjara. Pada September 2008, Azirwan divonis dua tahun enam bulan kurungan penjara. Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Azirwan terbukti telah menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. o day