Jumat, 25 Juni 2010 17:32:17

Kejagung Tetapkan Status Yusril & Hartono Pekan Depan

Kejagung Tetapkan Status Yusril & Hartono Pekan Depan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kejagung Tetapkan Status Yusril & Hartono Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan akan menentukan status hukum mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono ...

Kejagung Tetapkan Status  Yusril & Hartono Pekan Depan Ist.
Beritabatavia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan akan menentukan status hukum mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Izha Mahendra, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Dephum Ham yang merugikan negara sebesar Rp420 miliar.
Terkait informasi bahwa status keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum, pihak Kejagung belum bersedia menjelaskannnya secara rinci. Kasus Hartono nanti sebentar lagi, mungkin minggu depan atau minggu depannya lagi dinaikkan statusnya, kata Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus M Amari, Jumat (25/6).
Sejauh ini, kejaksaan sudah mengajukan lima terdakwa dalam kasus sisminbakum, tiga diantaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena para terdakwanya mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Ketiga terdakwa yang sedang melakukan upaya hukum kasasi, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM), serta Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika).
Adapun dua lainnya, yakni Zulkarnaen Yunus (mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM) sampai sekarang masih sedang menjalani persidangan. Sedangkan Ali Amrah Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM) sedang sakit,sehingga berkas perkaranya belum diajukan ke pengadilan.
Jampidsus M Amari menambahkan, pihaknya sampai sekarang masih melakukan pengkajian terhadap kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum tersebut. Diawali dengan menghimpun bukti-bukti permulaan yang cukup. Kemudian fakta yang mencuat dari hasil persidangan terdakwa kasus sisminbakum, akan dijadikan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Amari menjelaskan, pihak kejaksaan sangat berhati-hati dalam menetapkan staus orang-orang yang diduga terkait kasus ini. Kami harus hati-hati, nanti kalau melanggar HAM, kami digugat. Jadi, kami ekstra hati-hati, katanya.
Menurutnya, pengkajian status Hartono dan Yusril, kemungkinan pekan depan selesai. Berdasarkan hasil kajian itulah nanti bar ditetapkan status keduanya. Menerut Amari, pihaknya tidak mempersoalkan jika kasus tersebut menjadi pembahasan komisi hukum di DPR RI, karena Kejaksaan tidak mengurusi masalah politik. Kami hanya mengurusi sisi yuridisnya saja. Jadi, nanti kalau ada bukti permulaan yang cukup, kami tindaklanjuti, katanya. O PI/edison
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026