Beritabatavia.com -
Tidak seperti Indonesia dan kebanyakan sistem demokrasi liberal lainnya, keterpilihan Presiden Amerika Serikat tidak ditentukan oleh suara terbanyak pemilih. Sebaliknya ditentukan oleh apa yang disebut electoral vote.
Ada tiga prinsip menyangkut itu, yaitu electoral college, elector, dan electoral vote.
Electoral College adalah proses, bukan tempat. Konstitusi Amerika Serikat membangun sistem ini sebagai kompromi antara pemilihan Presiden melalui pemungutan suara di Congress dan Pemilihan Presiden oleh suara terbanyak warga pemilih.
Electoral College terdiri dari 538 elector atau electoral vote, disesuaikan dengan total kursi legislatif AS (100 anggota Senat dan 438 anggota DPR/House of Representatives). Mengutip archive.gov. para elector inilah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat.
Siapa yang lebih dulu mendapatkan 270 electoral votes maka dialah yang menjadi Presiden AS.
Setiap negara bagian memiliki jatah electoral vote berbeda-beda, tergantung pada jumlah penduduk setiap negara bagian.
Jadi misalnya, jumlah electoral vote Alabama yang penduduknya sedikit tak akan sama dengan electoral vote California yang penduduknya lebih banyak.
Ini seperti jatah kursi DPR RI untuk wilayah Jawa Barat yang tidak sama dengan provinsi-provinsi berpenduduk lebih sedikit, taruhlah itu Nusa Tenggara Barat.
Tetapi, sistem pemilihan AS mengadopsi winner takes all. Artinya siapa yang mendapatkan mayoritas electoral vote di satu negara bagian, maka sang kandidat itulah yang dinyatakan menang. Misalnya di Illinois yang memiliki 20 electoral vote, jika Obama hanya berselisih satu saja electoral vote lebih banyak dari Romney maka Obama-lah yang dinyatakan menang. O ant