Beritabatavia.com -
Afriyani Susanti sopir xenia maut, dituntut tiga tahun penjara atas dasar menggunakan narkoba. Hal ini dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi yang menyatakan Afriyani terbukti menggunakan narkotika saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia yang menabrak dan menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani, awal tahun ini.
'Afriyani dituntut tiga tahun penjara dan terjerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika golongan 1,' kata Tamalia Roza, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/11).
Roza menyatakan, tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bisa membuktikan Afriyani memang memakai narkoba. Misalnya, keterangan dr. Bayu dari Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa urine Afriyani membuktikan dia mengonsumsi narkoba.
Selain itu, dr. Ester dari BNN juga telah memeriksa darah Afriyani, dan terbukti menggunakan narkoba berjenis ekstasi.
Tak hanya itu, kata Roza, hasil tes psikologis tersangka menunjukkan pengakuan menggunakan narkoba sebelum terjadi tabrakan di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk itu, semua saksi mendukung kalau Afriyani sebagai pengonsumsi narkoba pemula saat menabrak sembilan pejalan kaki.
Pengacara Tidak TerimaZainal, pengacara Afriyani, tidak menerima tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut. Menurutnya, Afriyani tidak bisa dituntut selama 3 tahun penjara karena ketidakjelasan barang bukti yang dihadirkan.
Dalam pemeriksaan pertama, Afriyani dinyatakan tidak menggunakan narkoba. Pada tes selanjutnya, ia terbukti menggunakan narkoba. Sementara itu, hasil tes uji yang pertama sudah hilang.
'Kita ajukan pledoi melihat historis kalau ia pernah dites dan terbukti negatif. Kita akan coba cari hasil tes tersebut,' kata Zainal.
Ia melanjutkan, pembelaan tersebut dilakukan karena Afriyani sebelumnya tidak pernah melanggar hukum. Selain itu, ia juga berperilaku baik dalam persidangan. Dengan perilaku tersebut, kuasa hukum berharap Afriyani mendapatkan pengurangan tuntutan dari jaksa penuntut.
Hakim Ketua Aswandi kemudian memberikan kesempatan kepada pengacara dan tersangka untuk memberikan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Senin, 19 November 2012.
Sebelumnya Afriyani sudah divonis 15 tahun penjara di PN Jakpus, akhir agustus 2012. Ia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan adanya korban jiwa dan luka.
Sedangkan dakwaan primer pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, majelis hakim menyatakan Afriyani tidak terbukti bersalah. O brn/ant