Jumat, 09 November 2012 14:02:05

Indosat Digugat Warga Bekasi

Indosat Digugat Warga Bekasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Indosat Digugat Warga Bekasi

Menara pemancar milik operator telekomunikasi punya fungsi utama menguatkan sinyal untuk diterima telepon genggam pelanggar. Namun, tak begitu bagi ...

 Indosat Digugat Warga Bekasi Ist.
Beritabatavia.com - Menara pemancar milik operator telekomunikasi punya fungsi utama menguatkan sinyal untuk diterima telepon genggam pelanggar. Namun, tak begitu bagi warga di Bekasi, Jawa Barat. Menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) PT Indosat Tbk malah menguatkan kekhawatiran mereka.

Alhasil, warga menggugat operator telekomunikasi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan Cartje B Talahatudiajukan karena pengaduan ke Komnas HAM bahkan ke Presiden tidak ditanggapi. Kemudian dia mendaftarkan gugatan pada 19 September 2012.

Ancaman dan  ketakutan Cartje bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, beberapa komponen menara pernah menimpa rumah Cartje dan menyebabkan atap rumah bocor. Komponen yang berupa kunci ring dan baut berukuran besar ini jatuh dari ketinggian 60 meter. Alhasil, ketika hujan lebat yang disertai petir, rumah warga Bekasi ini tergenang air dan listrik pun padam selama lima jam.

Tidak hanya mengalami banjir dan listrik padam, kejadian lain yang lebih menyeramkan pun dialami penggugat. Ketika ada petir dahsyat pada 2006, bola-bola api jatuh di halaman rumah Cartje. Akibatnya, alat elektronik penggugat mengalami kerusakan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama telah diatur mengenai pendirian struktur menara.

Dalam aturan dikatakan struktur menara harus kokoh, kuat, dan stabil dalam memikul beban. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Juga, agar menara tidak terancam roboh  baik karena angin, gempa, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak.

Namun, sepertinya pedoman ini tidak terlaksana dengan baik. Terbukti dengan beberapa komponen menara yang jatuh menimpa atap rumah warga Bekasi ini. Merasa tidak aman, Cartje berserta keluarga memilih untuk pergi dari rumah tersebut dan menyewa sebuah kontrakan.

Berdasarkan hal tersebut, penggugat merasa hak asasi manusianya terlanggar. Hak yang terlanggar adalah Hak untuk hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rupanya, kesalahan Indosat ini tidak hanya sebatas membuat takut penggugat. Akan tetapi, penggugat mengatakan dalam pendirian menara tersebut, Indosat sama sekali tidak pernah meminta izin. Hal ini bertentangan dengan pasal 13 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, pendirian menara tersebut dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang suatu wilayah sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Telekomunikasi dan Informatika serta Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati No.21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.

Aturan-aturan tersebut di antaranya mengatur mengenai batas dan tinggi menara. Untuk bangunan menara telekomunikasi di permukaan tanah, tinggi menara maksimal 52 meter. Sementara itu, tinggi bangunan menara yang berada di atas tanah mencapai 72 meter. Terkait jarak titik menara dengan garis batas lahan atau batas bangunan tetangga adalah minimal 1/8 tinggi menara. Namun, batas bangunan menara tidak memiliki batas dengan rumah tinggal penggugat.

Akibatnya, penggugat tidak dapat menikmati pertambahan nilai ruang dan juga penggugat telah kehilangan rasa aman dan kenyamanan atas rumah huniannya, tulis kuasa hukum Cartje, Romy Leo Rinaldo seperti dilansir hukumonline.com

Berdasarkan hal-hal tersebut, penggugat telah mengalami kerugian perdata, baik secara material dan immaterial. Secara material, penggugat mengalami kerugian sebesar 609,925 juta. Nilai ini muncul karena penggugat menyewa rumah sejak 2009 seharga Rp600ribu per bulan dan merosotnya nilai tanah dan bangunan milik penggugat. Sementara itu, penggugat juga mengalami kerugian immaterial sebesar Rp500juta.

Selain menggugat Indosat, penggugat juga menarik Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai para tergugat. Ditariknya Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai para tergugat karena para tergugat telah memberikan izin pendirian bangunan menara telekomunikasi tersebut serta membiarkan Indosat tetap melakukan pengelolaan dan pengoperasian menara.

Padahal, penggugat menilai pembangunan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Untuk itu, kita meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, pungkas Romy.

Sayangnya, pihak Menkominfo dan Indosat  enggan berkomentar sama sekali terkait kasus ini. Bahkan, mereka pun enggan menyebutkan namanya. Para tergugat ini hanya mengatakan, Silahkan menghubungi humas kami saja, ucap mereka usai persidangan. o eeee
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026