Beritabatavia.com -
Dhana Widyatmika, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak diganjar 7 tahun penjara, juga denda Rp 300 juta subsidair kurungan selama tiga bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/11) yang menilai Dhana bersalah melakukan korupsi berupa suap, pemerasan wajib pajak, juga melakukan pencucian uang.
Terdakwa Dhana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam amar putusannya.
Terdakwa Dhana, lanjut majelis hakim, terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Dhana sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini pegawai Ditjen Pajak, menerima pemberian (gratifikasi) dari Herly Isdiharsono dan Hendro Tirtajaya lewat Liana Apriani dan Femi Solikhin berupa uang Rp3,4 miliar lewat rekening Bank Mandiri cabang Nindya Karya.
Uang itu, imbalan buat Herly dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki, karena berhasil mengurangkan nilai pajak lebih bayar perusahaan itu dari Rp 128 miliar menjadi Rp17 miliar atas tahun pajak 2003 dan 2004. Sisa uang yang ada dalam rekening itu digunakan Dhana dan Herly sebagai modal mendirikan PT. Mitra Modern Mobilindo.
Selain itu, Dhana dianggap terbukti menerima cek perjalanan Bank mandiri senilai Rp 750 juta yang dianggap gratifikasi, kata hakim. Pemberian uang itu dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada dakwaan kesatu primer, ungkapnya.
Saat menerima pemberian (gratifikasi), Dhana wajib melapor kepada Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sejak 2004, KPK tidak pernah lagi menerima laporan harta kekayaan dari Dhana.
Kedua, Dhana dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama dengan dalih membantu mengurus laporan hasil pemeriksaan pajak perusahaan itu. Dalam proses pemeriksaan pajak, Dhana dan Salman berdalih PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp 3 miliar.
Dia dan Salman mencoba menakut-nakuti PT KTU dengan menyatakan data eksternal mereka peroleh buat pemeriksaan pajak nilainya berbeda dengan hasil pemeriksaan. Padahal data yang mereka pakai adalah neraca keuangan dari PT KTU hanya berbekal cap perusahaan, tapi tidak tercantum tanda tangan Direktur Utama PT KTU, Lee Jun-hoo alias Leo.
Dhana dan Salman kemudian mengatur pertemuan di kafe Starbucks di Tebet Indraya Square, Jakarta Selatan, pada Desember 2005. Leo hadir pada pertemuan itu. Mereka mengatakan data diajukan PT KTU dalam Surat Pajak Terhutang tidak sama dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Mereka meminta uang Rp 1 miliar buat mengurus hal itu. Pertemuan itu terjadi dua kali di tempat sama.
Tetapi, PT KTU tidak mengabulkan permintaan Dhana dan rekannya. Saat laporan pajak keluar, PT KTU keberatan dengan nilai pajak harus dibayar. Mereka merasa nilainya terlalu besar dan meminta konsultan pajak Petrus Bernardus menghitung ulang. Setelah itu, Petrus mewakili PT KTU mengajukan banding di Pengadilan Pajak dan menang. PT KTU menerima uang pengganti pajak lebih bayar dari negara hampir Rp 1 miliar.
Dhana dan dua rekannya ceroboh karena menggunakan data eksternal dan malah merugikan keuangan negara. Bahkan, Perbuatan itu, dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, dengan melawan hukum," kata hakim Sudjatmiko.
Ketiga, Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 11,41 miliar dan 302.000 dollar AS di rekeningnya. Pun mengenai harta kekayaan Dhana yang dianggap nilainya tidak wajar jika melihat posisi Dhana sebagai pegawai negeri golongan III C.
Harta Dhana yang dipermasalahkan di antaranya kepemilikan logam mulia seberat 1.100 gram yang disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta. Juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, simpanan valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga
Majelis hakim menilai kalau Dhana tidak dapat membuktikan asal-usul uang dalam rekening dan SDB tersebut kecuali dengan mengatakan bahwa uang itu merupakan warisan orangtua. Bukti-bukti foto, surat-surat, ataupun saksi meringankan yang dihadirkan Dhana dalam persidangan, menurut hakim, tidak cukup membuktikan kalau kepemilikan uang berasal dari sumber yang sah.
Dhana menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak dan uang itu kemudian diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya.
Tindakan Dhana dengan mengalihkan bentuk harta hasil kejahatan dianggap sebagai perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan harta benda agar tidak diketahui pihak berwenang. Maka tindakan dia memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, urai majelis hakim.
Putusan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Mendengarkan vonis itu, Melalui tim kuasa hukumnya, Dhana menyatakan akan banding.o eee