Beritabatavia.com -
Nasib malang kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. TIGA anggota Polisi Diraja Malaysia telah memerkosa seorang perempuan berinisial SN (25), yang bekerja sebagai pelayan restoran di Negara Bagian Pulau Penang, Malaysia.
Kepala Polisi Pulau Penang Datuk Abdul Rahim Hanafi seperti dikutip kantor berita Malaysia The Star membenarkan hal itu, kemarin. Ketiga polisi berpangkat konstabel (prajurit dua) itu telah ditahan sejak Jumat (9/11) malam untuk tujuh hari masa penahanan. Mereka (polisi) telah dihentikan dari tugas, menunggu investigasi, kata Hanafi.
SN, dalam jumpa pers di Kantor Malaysian Chinese Association (MCA) Bukit Mertajam, Penang, mengatakan tragedi yang menimpanya terjadi pada Jumat (9/11). Sekitar pukul 06.20 waktu setempat, SN menceritakan taksi yang ditumpanginya dihentikan patroli polisi. Mobil patroli polisi itu telah mengikuti taksi beberapa saat sebelum dihentikan.
Pertama, mereka menanyakan SIM si sopir taksi. Mereka kemudian meminta saya menunjukkan paspor, tutur SN. Saya hanya membawa fotokopi paspor, tapi mereka malah menyuruh saya ikut bersama mereka ke pos polisi.
Sopir taksi yang diketahui bernama Tan pun sempat dibawa dengan tangan diborgol, tapi kemudian dibebaskan dan diperintahkan meninggalkan tempat itu segera. Sebaliknya, SN tetap ditahan dengan alasan masa berlaku paspornya telah habis. Kemudian salah satu polisi itu membawanya ke salah satu ruangan di pos tersebut dan memerkosanya. Hal serupa dilakukan dua polisi lagi.
Ketika itu semua berakhir, mereka mengantar saya kembali ke rumah saya di Taman Indrawasih, dekat Prai, dengan mobil polisi. Mereka mengancam saya agar tidak menceritakan insiden itu kepada siapa pun, ungkap SN.
Policy Analist Migrant Care Wahyu Susilo menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang hanya diam, menunggu, dan tidak melakukan reaksi upaya atau desakan apa pun kepada pemerintah Malaysia terkait dengan kasus itu.
Wahyu menegaskan pihaknya menuntut pemerintah Indonesia dengan tegas mendesak pemerintah Malaysia agar menegakkan hukum secara adil terhadap kasus itu. Jadi, jangan sampai akses mendapat perlakuan hukum yang adil bagi buruh migran kita tertutup hanya karena pemerintah tidak mau repot, tegas Wahyu.
Diduga pemerintah Indonesia takut atau ogah menghadapi pemerintah Malaysia yang selalu berulah.Dan hanya bisa menutup muka jika TKI kena masalah.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene menyatakan pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan dan pihak yang bertanggung jawab ditangani sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara ini (WNI tersebut) dalam perlindungan KJRI
Penang, kata Tene dalam pesan singkat, kemarin.
Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengutuk aksi biadab tersebut, tapi optimistis kasus itu bisa diselesaikan melalui hukuman yang adil. o mcpd