Senin, 12 November 2012 18:55:52

Eks Menteri BUMN Sofyan Djalil Diperiksa KPK

Eks Menteri BUMN Sofyan Djalil Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Eks Menteri BUMN Sofyan Djalil Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil. Pemeriksaan bekas Dewan Komisaris PT PLN itu ...

  Eks Menteri BUMN Sofyan Djalil Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil. Pemeriksaan bekas Dewan Komisaris PT PLN itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan customer information system rencana induk sistem informasi (CIS RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

Ini pemeriksaan lanjutan dari kasus CIS RISI tahun anggaran 2004-2008, dengan tersangka terdahulu yakni mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, papar Sofyan Djalil di gedung KPK Jakarta, Senin (12/11).

Sofyan datang ke KPK seorang diri. Kedatangannya kali ini untuk melengkapi data untuk tersangka lain yang akan dibawa ke pengadilan. Kasus itu terjadi pada 2004. Prosesnya dari 2002 sewaktu dirinya masih menjabat sebagai komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK, sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan mengaku diundang KPK untuk membantu proses penyidikan kasus CIS-RISI lanjutan, kali ini terkait `suplier`. Saya ditanya apakah keterangan saya dulu berubah atau tidak, jelasnya.

Saya pernah menjabat sebagai komisaris PLN, namun kami tidak setuju dengan program CIS-RISI karena pengadaan ditunjuk langsung, tapi sampai saya tidak menjabat, program itu tidak berjalan, penunjukan langsung itu bermasalah di kemudian hari, ungkap Sofyan.

Proyek pengadaan CIS-RISI menurut Sofyan sudah dimulai sejak 2002, namun pengerjaannya digunakan tanpa ada persetujuan dirinya yang saat itu menjabat sebagai komisaris PLN.

Kami minta tender, tapi tidak dilakukan karena saat itu kami tidak menyetujui program tersebut karena kami minta lewat tender tapi kami tidak mau hingga pergantian komisaris dua kali, kemudian setelah pergantian baru pada 2004 program itu berjalan, ungkap Sofyan.

Ia sendiri mengaku tidak mengenal dengan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani yang menjadi tersangka baru kasus hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho yang telah divonis hukuman pidana penjara lima tahun.

Saya tidak kenal dengan Pak Gani, kenal belakangan saat menjabat sebagai Menteri Telekomunikasi dan Informasi, dia sebagai pengusaha di bidang `information communication technology` namun sebelumnya saya tidak pernah kenal, jelas Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa proyek tersebut akhirnya berjalan karena mendapat persetujuan direksi. Alasannya yang mendesak, ada teknologi unik yang menurut kami sebagai komisaris waktu itu tidak ada yang unik dan itu bisa melalui tender, justru
direksinya berbeda pandangan, akhirnya direksi melanjutkan program, tambah Sofyan.

Tersangka

KPK menetapkan Gani sebagai tersangka pada Maret 2012 karena diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara hingga Rp46,18 miliar.

Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada putusan mantan dirut PLN Eddie Widiono disebutkan bahwa Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.

Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI tersebut. Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak1994 ini dibukakan kembali pada sekitar 2000, caranya dengan menggandeng Gani, salah satu dosen Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB), yang juga menjabat Dirut PT Netway Utama.

Eddie meminta Gani membuat proposal serta melakukan presentasi terlebih dahulu di PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp905,6 miliar.

Selanjutnya pada Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa Outsourcing Roll Out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp137,1 miliar.

Pada saat yang sama tim penyusunan kontrak dibentuk Fahmi sehingga keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar padahal pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp46,1 miliar dan selisihnya sebesar Rp46,1 miliar memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama. o niz



Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026