Beritabatavia.com -
Putusan Peninjuan Kembali (PK) Mahakamah Agung (MA) nomor PK 47.PID.SUS/2012 yang membatalkan putusan hakim Kasasi MA terhadap Mukhammad Misbakhun terkait kasus Letter of Credit (LC) PT Selalang Prima International di Bank Century diduga beraroma suap.
Bahkan dugaan suap atas kasus yang melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan atas dugaan suap itu disampaikan Sofyan Arsyad, warga Puri Cinere, Depok, pada pada 5 Nopember 2012 lalu dengan nomor urut laporan 2012 11 00065.
Dalam laporan disebutkan, dua dari tiga Hakim Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Mukhammad Misbakhun masing-masing berinisial ZU dan MK diduga menerima suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Misbakhun.
Seperti diketahui, suara majelis hakim PK Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara tersebut tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar melakukan disenting oppinion (pendapat berbeda). Menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk membebaskan terdakwa Misbakhun. Sementara dua hakim lainnya membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung sebelumnya.
Informasi yang diterima politikindonesia.com Senin (12/11), dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK dilengkapi dengan dokumen kronologis kejadian penyuapan tersebut. Ada banyak nama yang diduga turut terlibat dalam dugaan penyuapan tersebut, termasuk seorang pengacara dan panitera.
Sekadar catatan, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Misbakhun karena terbukti bersalah memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya senilai US$22,5 juta di Bank Century.
Atas putusan ini, Misbakhun lalu mengajukan banding. Namun, putusan banding justru memperberat hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Tak terima, Misbakhun mengajukan kasasi. Pada tahap ini, majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara untuk Misbakhun.
Misbakhun kemudian melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan PK ini yang ditangani oleh 3 hakim yakni Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa terbit pada 5 Juli 2012, namun baru diumumkan pada 27 Juli 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat bahwa dikabulkannya PK Misbakhun itu tidak wajar. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, kepada pers, Minggu 29 Juli 2012 lalu mengatakan, ICW menilai ada kejanggalan di balik kemenangan Misbakhun.
Jika Misbakhun divonis bebas, seharusnya PK yang diajukan Franky Ongkowardjojo, bawahan Misbakhun, juga dikabulkan MA. Tapi anehnya, PK Franky justru ditolak. Perlu dicermati rekam jejak hakim yang memutus perkara ini, apalagi pendapat hakim tidak bulat, tandas Emerson. O nif/rin/kap)