Rabu, 14 November 2012 18:08:15

Korupsi Indosat IM2 Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Korupsi Indosat IM2 Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi Indosat IM2 Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto membenarkan penyidik telah menerima hasil audit BPKP soal kepastian kerugian negara akibat ...

 Korupsi  Indosat IM2 Rugikan Negara  Rp1,3 Triliun Ist.
Beritabatavia.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto membenarkan penyidik telah menerima hasil audit BPKP soal kepastian kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuwensi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Nilai kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun, ujar Andhi di Kejakgung, Rabu (14/11)

Dengan diterimanya audit BPKP tersebut, menurut Jampidsus tidak ada kendala lagi bagi penyidik untuk melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke penuntutan. Secepatnya pelimpahan berkas tahap dua akan dilakukan, ujarnya. Terkait tersangka lain, Andhi mengakui tidak mungkin hanya satu tersangka dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Karenanya penyidik kasus tersebut tengah membidik tersangka baru.

Kasus terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai oleh Kejakgung telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Kasus bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat.

Menurut pelapor pada 2007 Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz, sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, menurut KTI, negara diduga mengalami kerugian Rp3.834.009.736.400.  o eeee
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026