Beritabatavia.com -
JAKARTA. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengaku sudah menyiapkan 'tong sampah' bagi anggota Polri yang nakal atau memecat anggota Polri yang merekayasa kasus. "Anggota kepolisian yang terbukti merekayasa perkara pidana
akan dimasukkan ke dalam tong sampah atau diberhentikan sebagai
anggota Polri. Karena itu Polri harus berubah..., tegas Kapolri, Selasa (6/4).
Lebih lanjut orang nomor satu di Polri itu menambahkan, kita sudah siapkan tong sampah yang
paling dalam" karena tempat itu layak buat polisi nakal. Menurut
dia, semua polisi harus punya komitmen untuk berubah dan tidak boleh
ada lagi yang memainkan kasus pidana. Ia berjanji akan menindak tegas
termasuk menahan polisi untuk diproses hukum.
Sikap tegas Kapolri Jenderal BHD itu disampaikan terkait keterlibatan perwira penyidik di
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam dugaan rekayasa kasus pejak yang melibatkan Gayus Tambunan. Sebelumnya, dua penyidik Komisaris Polisi Arafat dan Ajun
Komisaris Polisi Sri, ditahan karena diduga menyalahgunakan
wewenang untuk merekayasa berkas penyidikan pencucian uang Rp 25 miliar
dengan tersangka Gayus Tambunan seorang pegawai golongan III Direktorat Jenderal
Pajak.
Mabes Polri juga membebastugaskan dua perwira menengah lainnya dan menonaktifkan Brigjen Edmon Ilyas dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung. Para perwira menengah dan perwira tinggi yang diduga terlibat hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain itu, pada April ini Mabes Polri juga akan melakukan pembinaan terhadap
5.000 penyidik Polri di seluruh Indonesia. Pembinaan ini menjadi bagian dari
reformasi di tubuh Badan Reserse dan Kriminal, menyusul terungkapnya
dugaan makelar kasus pajak yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. O ant/son