Beritabatavia.com -
Siti Hartati Murdaya Poo, terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11) pagi ini.
Sidangnya pukul 10.00 pagi. Agenda sidang pertama ini yakni mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, papar Salah seorang kuasa hukumnya, Patra M. Zen.
Istri pengusaha Murdaya Poo tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk pelolosan HGU perkebunan miliknya. Nilai suap tersbut yakni Rp 3 miliar.
Bupati Buol Amran pun tengah diproses persidangan Tipikor. Sedangkan, Dua anak buah Hartati, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Anshori sudah divonis bersalah. Amran, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengklaim sebagai korban pemerasan. Bahkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya membantah melakukan penyuapan. o tot