Beritabatavia.com -
Hendrawan Afandi alias Wawan (39) dan Noor Abdillah alias Noor alias Adek (35), kakak beradik dituntut dengan hukuman 10 bulan percobaan dalam persidangan di PN Medan. Keduanya dinilai bersalah karena telah menyediakan film dan situs porno di Warnet
Butomat@net milik mereka.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi di hadapan majelis hakim yang diketuai Subiharta.
Dalam tuntutannya, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman 10 bulan masa percobaan. Usai sidang, kedua terdakwa enggan berkomentar. Mereka buru-buru meninggalkan gedung pengadilan.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, JPU menilai kedua terdakwa telah menyediakan situs dan film porno di warnet yang dikelolanya.
Fakta itu diungkapkan saksi Elisabet, operator warnet milik kedua terdakwa, pada persidangan sebelumnya. Saya bekerja di sana sekitar 1,5 tahun Pak Hakim. Kalau kapan situs itu dipasang saya tidak tahu pasti. Karena begitu saya masuk kerja di sana, situs dan film porno itu memang sudah ada, ungkap Elisabet.
Saat ditanya hakim, siapa saja pelanggan yang biasanya datang ke warnet yang ada di Helvetia itu, Elisabet mengaku kalau pengunjung yang datang ke sana beragam, mulai anak-anak sampai orang dewasa.
Dia menyebutkan tidak ada tarif tambahan bila ingin menggunakan layanan situs dan menonton film porno itu. Tidak ada tambahan dan tetap Rp 3 ribu per jam, tambahnya seperti dikutip merdeka.com
Saksi lainnya, yakni Lolon Efendi yang merupakan kepala lingkungan setempat memaparkan, warnet itu digerebek petugas Polda Sumut pada April 2012.
Saat penggrebekan, Lolon bersama polisi sempat menyaksikan pengoperasian situs dan film porno yang ada di warnet itu. Setelah digerebek, warnet itu tidak pernah buka lagi, paparnya. o tot