Beritabatavia.com -
Penyidik Kejaksaan Agung memastikan akan tetap memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeham) Yusril Izha Mahendra, terkait duagaan kasus korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan negara mencapai Rp 45 miliar. Sebelumnya Yusril menolak diperiksa meskipun sudah dating gedung Kejagung untuk memenuhi panggilan pertama pada, Kamis (1/7).
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengatakan surat panggilan akan dilayangkan sepakan atau sekitar 10 hari kedepan. Dia juga menyayangkan sikap Yusril yang menolak dan pergi meninggalkan penyidik. Akibatnya nyaris terjadi insiden, sebab petugas Pamdal berusaha menahan Yusril saat akan meninggalkan gedung Kejagung. Belum dilakukan pemeriksaan, dan saat penyidik menghadap saya, Yusril justru pergi, jadi wajar kalau petugas Pamdal menutup gerbang,kata Amari.
Menurut Amri, pencekalan yang dilakukan untuk Yusril wajar, karena dia belum selesai diperiksa sudah pergi, padahal dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun demikian, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua.
Bahkan Amari mengaku sudah ditelepon Yusril dan menyatakan siap untuk dipanggil kembali. Yusril telepon saya, bilang siap datang jika dipanggil lagi untuk pemeriksaan nantinya. Makanya kami persilakan pergi,' katanya. Seharusnya, Amari melanjutkan, Yusril memberikan sejumlah klarifikasi terkait pemanggilan dirinya dalam kasus Sisminbakum. Kalau dipanggil datangnya baik-baik, harusnya pulangnya juga baik-baik. Jangan seperti itu," tegasnya. O PI/son