Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua pejabat Kementerian Agama pergi ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBN-Perubahan 2011-2012.
Sejak 16 Januari, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dua nama yaitu Ahmad Jauhari dan Abdul Karim terkait penyidikan Al Quran, keduanya merupakan pegawai Kemenag, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/1).
Ahmad Jauhari telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBN-Perubahan 2011-2012 sejak 9 Januari 2013.
Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan juga Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam.
Jauhari disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara. Sedangkan Abdul Karim adalah mantan Sekretaris Ditjen Bimas Islam.
KPK menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp14 miliar dari masing-masing nilai proyek pengadaan penggandaan Al Quran pada 2011 adalah sebesar Rp20 miliar dan pada 2012 senilai Rp55 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama periode 2010-2012.
KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.
Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya dan akan segera disidangkan. o mcpd