Beritabatavia.com -
Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet kembali menerima kenyataan pahit. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menambah hukuman menjadi 7 tahun penjara bagi mantan bendahara umum Partai Demokrat.
Dalam keputusan hasil sidang yang digelar Selasa (22/1/2013), Nazaruddin harus menjalani total masa tahanan yang semula hanya empat tahun 10 bulan bertambah menjadi tujuh tahun penjara.
Yang bersangkutan juga dikenakan biaya tambahan denda dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta, kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Artidjo Alkostar, dalam amar putusannya.
Majelis hakim berkeyakinan, Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika pada pengadilan judexfactie (pengadilan yang memeriksa fakta) dia (Nazaruddin) hanya terbukti menerima suap saja. Namun MA yakin, Nazaruddin juga aktif melakukan pertemuan-pertemuan, sambungnya.
Dengan adanya keputusan ini, maka secara otomatis akan mengugurkan vonis yang telah dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta atau sama dengan putusan kasasi. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.
Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar. Menurut Hakim Tipikor Dharmawati Ningsih, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. o niza