Beritabatavia.com -
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka penerimaan uang suap sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor.
Tersangka LHI diperiksa lanjutan sejak pukul 09.30. Karena semalam, hanya diperiksa sebentar lalu istirahat, tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (31/1).
KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Luthfi. Ditahan atau tidak, pasti KPK memperlakukan setiap tersangka sama.Jika tidak ditahan karena perlakuannya sama. Sedangkan, jika ditahan juga tidak ada perlakuan istimewa, jawabnya.
Lelaki berjanggut tipis ini, datang pagi hari untuk menghindari kejaran wartawan. Sudah-sudah diperiksa, papar Johan sambil menambahkan KPK Kamis ini juga akan melakukan peggeledahan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), setelah dilakukan pensegalan yang dilakukan tim KPK pada Rabu (30/1).
M Assegaf mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum Luthfi menyesalkan tindakan lembaga antikorupsi terhadap kliennya yang melakukan penangkapan seperti tengah melakukan penggerebekan. Kenapa harus dilakukan digerebek malam hari. Dipanggil saja, dia akan datang. Itukan lebih sopan dan lebih menghargai harga diri ketua, kata Assegaf di kantor KPK, Kamis (31/1).
Ditegaskan, kliennya tidak tertangkap tangan sedang menerima uang atau menunggu kiriman uang. Sehingga, tidak seharusnya digerebek oleh KPK. Aada perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK.
Kenapa penahanannya dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa gunakan cara-cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan menteri olahraga sudah tersangka sudah dari awal tetapi tidak ditangkap? Ini sikap KPK yang wajar dipertanyakan, tegas Assegaf.
Ketika ditanya perihal kasusnya, Assegaf mengaku belum tahu. Sebabn belum berkonsultasi dengan Luthfi secara langsung. Dia hanya mengatakan bahwa terkait masalah impor daging sapi.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya, Juard, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 980 juta dimobil Ahmad, Rp 10 juta di kantong Ahmad dan Rp 10 juta di Maharani.
Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, mahasiswi di Jakarta tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.
Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 980 juta yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi. o eeee