Selasa, 05 Februari 2013 13:56:49

Istri Nazaruddin Dituntut 7 Tahun

Istri Nazaruddin Dituntut 7 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Istri Nazaruddin Dituntut 7 Tahun

Neneng Sri Wahyuni dituntut 7 tahun penjara  dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK ...

Istri Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Neneng Sri Wahyuni dituntut 7 tahun penjara  dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan dalam kasus korupsi dalam proyek PLTS di Kemenakertrans. Istri mantan politisi Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan yang dianggap terlalu berat.

Meminta kepada majelis hakim agar njatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, kata Jaksa Guntur Ferry Fathar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan agar Neneng mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,667 miliar. Dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang atau tambahan pidana selama 2 tahun, jelas Jaksa.

Jaksa menilai, Neneng terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang memberatkan hukuman ini, Jaksa menilai selama persidangan Neneng berbelit-belit memberikan keterangan. Dia juga tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga melarikan diri ke luar negeri, ujarnya.

Sedangkan yang meringankan tuntutan ini Jaksa menilai Neneng adalah ibu tumah tangga dari 3 anak kecil yang masih membutuhkan perawatan dan kasih sayang. Terdakwa juga belum pernah dihukum, jelasnya.

Neneng dituding Jaksa memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.

Terdakwa melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam pemenang lelang PSPL di Depnakertrans yang bersumber dari APBN-P tahun 2008. Serta, mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama sebagai
pemenang ke PT Sundaya dalam pengadaan PLTS, kata jaksa Ahmad Burhanuddin.

Sehingga, memperkara diri sendiri dan Muhammad Nazaruddin atau Pt Anugrah Nusantara Rp 2,2 miliar. Dan merugikan keuangan negara Rp 2.729.479.128.

Dalam penjelasannya, jaksa mengatakan Neneng menggunakan bendera perusahaan lain untuk mendapatkan proyek pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Dengan iming-iming mendapatkan komisi 0,5 persen dari nilai kontrak jika perusahaan yang dipinjam bisa menjadi pemenang kontrak.

Terdakwa perintahkan Marisi Matondang membuat draft kontrak PLTS. Selanjutnya dilakukan tanda tangan surat perjanjian pengadaan, pemasangan tertanggal 22 September 2008 sebesar Rp 8.741.662.600 antara Timas Ginting selaku PPK dan Arifin Ahmad selaku dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa.

Kemudian, pekerjaan proyek dari. Alfindo dialihkan dan dilakukan ke PT Sundaya yang dibuat dalam kontrak tertanggal 6 November 2008 senilai Rp 5.274.604.800. Sehingga, dari selisih jumlah tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar. Dan
menguntungkan diri sendiri dan Nazaruddin Rp 2,2 miliar.

Kemudian, menguntungkan Timas Ginting Rp 77 juta dan 2.000 dolar Amerika. Herdy selaku Direktur PSPK pada Depnakertrans Rp 5 juta dan 10.000 dolar Amerika.  Sigit Mustofa Rp 10 juta dan 1.000 dolar Amerika.

Agus selaku anggota panitia pengadaan Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika, Sunarko anggota panita pengadaan Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika. Serta, Karmin Direktur PT Nuratindo Bangun Rp 2,5 juta. o eeee




Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026