Rabu, 06 Februari 2013 17:03:59

Pemerkosa di Malaysia Dihukum 115 Tahun Penjara

Pemerkosa di Malaysia Dihukum 115 Tahun Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemerkosa di Malaysia Dihukum 115 Tahun Penjara

 Seorang pelaku pemerkosaan di Malaysia harus divonis penjara 115 tahun setelah mengakui bersalah melakukan tindak pemerkosaan. Pelaku didakwa ...

 Pemerkosa di Malaysia Dihukum 115 Tahun Penjara Ist.
Beritabatavia.com -  Seorang pelaku pemerkosaan di Malaysia harus divonis penjara 115 tahun setelah mengakui bersalah melakukan tindak pemerkosaan. Pelaku didakwa atas empat kasus pemerkosaan dan satu dakwaan tindakan seks abnormal.
 
Rabidin Satir yang dikenal dengan sebutan Rambo, juga divonis hukuman cambuk sebanyak 50 kali oleh Pengadilan wilayah Raub. Selama melakukan kejahatannya, Rambo kerap menggunakan pisau layaknya tokoh film Rambo.
 
Hakim Murtazadi Amran mengatakan, Rabidin melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap bocah di bawah umur. Hakim Murtazadi menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap dakwaan perkosaan dan hukuman cambuk 10 kali.
 
Selain itu, Hakim Murtazadi turut menambahkan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman cambuk 10 kali, atas tindakan seks abnormal yang dilakukan oleh Rabidin. Hakim Murtazadi memerintahkan perintah penahan terhadap Rambo dimulai sejak dia pertama kali ditangkap, yakni 14 November tahun lalu.
 
Selama pengadilan berlangsung, Rabidin tidak didampingi oleh pengacara. Dirinya mengatakan penyesalannya atas tindakan memalukan yang dilakukannya.
 
Saat kejadian (pemerkosaan), saya dalam kondisi mabuk. Saya memohon maaf dan meminta agar hukuman saya diringankan, ujar Rabidin, seperti dikutip The Star, Rabu (6/2/2013).
 
Tetapi permohonan maaf Rabidin dimentahkan oleh jaksa penuntut Atiqah Liyana Shahrir. Menurutnya, tindakan Rabidin membuat takut masyarakat.
 
Pada 31 Januari lalu, Rabidin mengaku bersalah atas dakwaan yang diarahkan kepadanya. Pelaku memperkosa seorang gadis remaja berusia 17 tahun di sebuah rumah di Jalan Kuala Lumpir-Bentong sekira pukul 1.00 pagi dan 3.00 pagi, 21 Juni 2010. Dia juga memperkosa bocah perempuan berusia delapan tahun di sebuah rumah yang berada di pinggiran sungai di Ketari, Bentong pada 29 April 2011.
 
Dua dakwaan lainnya adalah memperkosa dan melakukan sodomi terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Ketari, Benting pada 12 Oktober 2011. Ketika didakwa pada 13 Desember tahun lalu, Rabidin kemudian memberikan pengakuan memperkosa seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun pada 9 Juli 2009.
 
Pada 14 November tahun lalu, aksi Rabidin berakhir di tangan Kepolisian Malaysia. Saat itu, seorang polisi yang sedang tidak bertugas memergokinya tengah mengintai sebuah rumah di Taman Hussein, Bentong dengan teropong.
 
Ketika hendak ditangkap Rabidin menyerang salah seorang polisi dengan pisau yang meninggalkan luka tikam sedalam 8 sentimeter di bagian leher polisi tersebut. Rabidin juga mengakui berniat untuk membunuh petugas polisi, ketika dirinya hendak kabur dari penangkapan.
 
Atas semua kejahatan tersebut, Rabidin mengakui dirinya bersalah. Namun vonis penjaranya diperkirakan akan bertambah, mengingat vonis atas dakwaan penyerangan petugas polisi baru akan dibacakan pada 21 Maret mendatang. o mcpd
 
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Kamis, 01 Februari 2024
Minggu, 10 Desember 2023
Minggu, 01 Oktober 2023
Jumat, 22 September 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Kamis, 13 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Kamis, 30 Maret 2023