Beritabatavia.com -
Terdakwa Amran Batalipu, bekas Bupati Buol tujuh tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan karena terbukti bersalah menerima suap pengurusan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektare dan sisa lahan seluas 33 ribu hektare dari PT Hardaya Inti Plantation.
Terdakwa Amran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima uang Rp1 miliar dan Rp2 miliar dari Hartati Murdaya melalui anak buahnya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, papar Ketua majelis hakim Gusrizal dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (11//2)
Hal yang memberatkan, Amran antara lain, telah bersikap kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum, ujarnya Gusrizal sambil menambahkan perbuatannya sesuai pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Putusan hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu selama 12 tahun penjara. Terkait kasus ini, Hartati Murdaya, bos PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu, yang didakwa melakukan penyuapan Amran divonis dua tahun delapan bulan penjara, denda Rp150 juta, dan subsidair tiga bulan kurungan. o eeeee