Beritabatavia.com -
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta
Timur, Andre Abraham mengungkapkan, Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator
Perekonomian Hatta Rajasa akan menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2) besok.
Agendanya pembacaan surat dakwaan. Jadwalnya jam 10 pagi besok, kata Andre ketika dihubungi, Rabu (13/2).
Andre
menjelaskan, untuk komposisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk
adalah Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet, dan T Rahman. Jaksa
Penuntut umum akan mendakwa Rasyid dengan Pasal 310 ayat (4), (3), (2)
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim J Soeharjono yang juga Ketua PN Jaktim, jelasnya
Sementara kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi mengatakan, kliennya meski belum sehat namun dipastikan akan tetap menjalani sidang perdananya.
Kesehatan Rasyid, belum sepenuhnya fit dan sehat. Namun sebagai warga negara yang baik dia akan menjalani sidang dengan sebaik-baiknya, kata Riri saat dihubungi wartawan. O ant