Beritabatavia.com -
Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya justru memperberat hukuman aktor lawas, Herman Felani. Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu (13/2).
Hakim menilai, Herman terbukti bersama-sama dengan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di Pemprov. Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum Herman membayar kerugian negara sebesar Rp 3.555.785.693.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Komariah E Sapardjaja, Krisna Harahap, dan Surachmin pada 18 Desember 2012.
Sebelumnya, (16/4), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Herman selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 miliar. Majelis menyatakan Herman terbukti bersalah melakukan korupsi dalam 3 proyek di Pemprov DKI Jakarta.
Tiga proyek itu adalah pengadaan filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Proyek ini bersumber dari dua tahun anggaran yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007.
Proyek kedua, pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.
Ketiga proyek Produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007. o qqqq