Kamis, 14 Februari 2013 17:52:27

Nazaruddin Optimis Anas Urbaningrum Segera Jadi Tersangka

Nazaruddin Optimis Anas Urbaningrum Segera Jadi Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang Nazaruddin Optimis Anas Urbaningrum Segera Jadi Tersangka

Mohammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat optimis dan yakin Anas Urbaningrum segera ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan ...

 Nazaruddin Optimis Anas Urbaningrum Segera Jadi Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - Mohammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat optimis dan yakin Anas Urbaningrum segera ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang.

Suruh saja Pak Jokowi sekarang bersih-bersih Monas, manakala ada orang yang mau digantung kan sudah bersih Monas-nya, kata Nazar - panggilan akrab Nazaruddin saat memasuki gedung KPK Jakarta, Kamis (14/2).

Kedatangan Nazar ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan lembaga anti korupsi itu,  guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat dirinci mengenai pernyataannya mengenai Anas, Nazar enggan menanggapinya dan segera memasuki gedung KPK.

Nama Anas Urbaningrum dalam beberapa hari ini menjadi perhatian publik, salah satunya beredarnya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik).

Sebelumnya pada Sabtu (9/2), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.   Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna mengusut dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

KPK menilai jika dokumen itu milik KPK, dokumen tersebut bukan sprindik melainkan dokumen proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan. Sehingga dokumen itu semacam 'draft' persetujuan, karena dokumen itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan seluruh pimpinan KPK. o eeee


Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026