Beritabatavia.com -
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan) tahun 2013.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Suswono akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. Diperiksa sebagai saksi, (pada) pukul 13.00 WIB, kata Johan di Jakarta, Senin (18/2).
Ihwal kepastian Suswono menghadiri pemeriksaan itu, Johan mengaku tidak tahu. Belum ada yang disampaikan ke KPK, tapi saya baca di pemberitaan dia siap hadir, katanya.
Suswono diduga memiliki keterlibatan dalam suap impor sapi yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama. Berdasarkan hasil sadap KPK, sebelum terjadi operasi tangkap tangan, Suswono sempat menghubungi Luthfi dan mengatakan akan adanya titipan untuk Luthfi.
Sebelumnya, pada Januari 2013, Luthfi dan Suswono diketahui juga pernah bertemu di Medan. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Direktur Utama PT Indoguna Utama, Elizabeth Liman, serta mantan Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Deviane Adiningrat. Dalam pertemuan itu, terjadi tukar-menukar informasi dan data mengenai kuota daging sapi yang dimiliki oleh Kemtan dengan Asosiasi Perdagingan.
Seperti diketahui, Selasa (29/1) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua direktur PT Indoguna, yaitu Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi. Keduanya ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah.
Ahmad juga ikut ditangkap KPK di lokasi berbeda, yaitu di Hotel Le Meridien. Ahmad ditangkap setelah menerima uang imbalan pengurusan kuota impor daging sapi di kantor PT Indoguna pada siang harinya.
Sehari setelah penangkapan Juard, Arya dan Ahmad, KPK juga menangkap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi diduga ikut terlibat dalam suap ini, di mana uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Ahmad sesungguhnya ditujukan kepada Luthfi.
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Juard dan Arya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sementara untuk Luthfi dan Ahmad, KPK menersangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Kuota impor daging sapi tahun 2013 diketahui berjumlah 80 ribu ton. PT Indoguna diduga mendapatkan kuota impor sekitar 2.400 ton. Di bulan Januari, DPR kembali memutuskan menambah kuota impor sebanyak 15 ribu. PT Indoguna diduga ingin mendapatkan 50 persen dari kuota tambahan tersebut. o qqq