Senin, 18 Februari 2013 11:06:59

Melorotkan CD Wanita, Pria Singapura Dihukum 3 Tahun

Melorotkan CD Wanita, Pria Singapura Dihukum 3 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Melorotkan CD Wanita, Pria Singapura Dihukum 3 Tahun

Seorang pria di Singapura divonis penjara selama tiga tahun plus denda lantaran melakukan pelecehan seksual. Adalah Rostam Salim (41) yang menyingkap ...

   Melorotkan CD Wanita, Pria Singapura Dihukum 3 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Seorang pria di Singapura divonis penjara selama tiga tahun plus denda lantaran melakukan pelecehan seksual. Adalah Rostam Salim (41) yang menyingkap rok seorang wanita di kota Hougang, Singapura.

Seperti yang dilansir news.asiaone.com, Senin (18/2), wanita berusia 45 tahun tersebut dilecehkan Rostam pada 22 September 2012. Ketika itu, dirinya sedang tertidur seorang diri di atas dek kapal. Tiba-tiba Rostam menyambangi dan melakukan aksi mesumnya.

Pria tersebut menyingkap rok, memelorotkan celana dalam (CD) dan memotong celana dalam wanita tersebut menggunakan pisau lipat. Rostam juga sempat berusaha merampas ponsel Nokia milik wanita tersebut.

Rostam sempat menyangkal perbuatannya sebanyak tiga kali di depan Hakim Pengadilan Distrik, Lee Poh Choo. Namun dia akhirnya mengakui perbuatannya setelah hakim bertanya untuk keempat kalinya.

Rostam akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam. o mcpd



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Kamis, 01 Februari 2024
Minggu, 10 Desember 2023
Minggu, 01 Oktober 2023
Jumat, 22 September 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Kamis, 13 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Kamis, 30 Maret 2023