Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo Selasa (19/2). Pemeriksaan Agus terkait kasus korupsi Hambalang, yang hingga kini belum tuntas penanganannya.
Sudah kita jadwalkan pemeriksaan Menkeu sebagai saksi kasus Hambalang. Pemeriksaan hari ini, Selasa, ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Menteri Keuangan belum juga nampak hadir di gedung KPK.
Agus kemungkinan diperiksa seputar kebijakannya yang merubah pola anggaran pembangunan kompleks olahraga di bukit Hambalang dari tahun tunggal (single year) menjadi tahun jamak (multi years). Dari hasil audit BPK juga menemukan kejanggalan dari perubahan pola ini.
Bagi KPK, perubahan ini cukup aneh. Apalagi total anggaran yang pada single year hanya Rp 125 miliar, tiba-tiba menjadi multiyears dengan total anggaran menjadi Rp 1,2 triliun.
Masih dari hasil audit BPK, pola multiyears ini juga tidak mendapat persetujuan Menpora ketika itu. Menpora tidak menandatangani dan tidak memberi persetujuan. Padahal, untuk anggaran di atas Rp 1 miliar, harusnya melalui persetujuan Menpora.
Menkeu dan Dirjen Anggaran Kemenkeu menyetujui multiyears. Padahal, kontrak multiyears ini duduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan No.56/PMK.02/2010. Dirjen Anggaran ketika dijabat oleh Anny Ratnawati yang kini menjadi Wakil Menteri Keuangan.
Anny sendiri sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dengan kapasitas dia sebagai Dirjen Anggaran saat pembahasan Hambalang berlangsung. Anny mengatakan, tanggungjawabnya hanya bersifat administratif. Kemenkeu hanya memastikan lengkapnya dokumen. Sementara yang mengajukan adalah Kemenpora.
Justru, perihal ini yang dibantah oleh pihak mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Bagi pihak Mallarangeng, Kemenkeu lah yang bertanggungjawab. Karena Menpora ketika itu tidak menyetuju multiyears.
KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. o qqq