Rabu, 06 Maret 2013 16:11:22

KUHAP Dan KUHP Akan Direvisi

KUHAP Dan KUHP Akan Direvisi

Beritabatavia.com - Berita tentang KUHAP Dan KUHP Akan Direvisi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu ...

KUHAP Dan KUHP Akan Direvisi Ist.
Beritabatavia.com - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu direvisi.

Demikian dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Kurdi Moekri sebelum rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3).

'Secara umum KUHAP dan KUHP, adalah peninggalan Belanda. Semua tidak relevan dengan keadaan sekarang maka perlu dilakukan revisi. Jadi KUHAP dan KUHP harus disesuaikan dengan keadaan sekarang,' kata Kurdi.

Namun, kata dia, bila perubahan atau revisi terhadap KUHAP dan KUHP melebihi 50 persen, sebaiknya dibuat UU baru.

Kita ingin KUHAP maupun KUHP akan menjadi payung hukum bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Termasuk UU lainnya yang berkaitan dengan hukum, kata Kurdi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyebutkan, ketidaksesuaian KUHAP dan KUHP untuk saat ini adalah masalah sanksi yang diberikan oleh lembaga penegak hukum.

RUU Perubahan KUHAP dan KUHP sudah lama kita tunggu-tunggu. RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kata Kurdi.

Untuk hari ini, Komisi III DPR RI akan mendengarkan penjelasan Presiden tentang RUU KUHAP dan KUHP yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin serta akan menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap dua RUU ini. O brn
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026