Beritabatavia.com -
Kasus korupsi termasuk yang sulit melakukan pembuktiannya, karena kebanyakan korupsi dilakukan dengan transaksi tunai, bukan melalui rekening bank. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kewenangan penyadapan perangkat telekomunikasi tersangka jadi penting untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi, terutama untuk kasus suap.
'Dalam melakukan korupsi sedemikian sulit pembuktiannya karena kebanyakan pelaku korupsi bertindak rapi, sistematis dan tertata sehingga dalam beberapa hal penyadapan jadi penting,' kata penyidik KPK Novel Baswedan di Gedung KPK, Rabu (27/3).
Padahal saat ini Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibahas oleh pemerintah dan DPR memerintahkan agar penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat, setelah mendapat surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan (pasal 83 ayat 3).
'Dalam keadaan normal atau umum permintaan izin ke pengadilan tidak masalah tapi kalau tidak normal atau khusus akan menjadi masalah, jadi hal ini harus ada mekanismenya,' tambah Novel.
Namun menurut salah satu penyidik dalam kasus korupsi kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas tersebut, tidak semua kasus korupsi pembuktiannya dilakukan penyadapan.
'Tidak semua tindak pidana korupsi pembuktiannya penyadapan, tapi karena korupsi dilakukan dengan rapi maka penyadapan menjadi penting,' jelas Novel. O brn