Beritabatavia.com -
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Semester II 2012 mengungkapkan temuan ketidakpatuhan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp 9,72 triliun, dari audit pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
Berdasarkan, laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) pada semester II-2012 yang diserahkan kepada DPR, temuan itu mencakup pemeriksaan 709 objek, yang terdiri dari 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek PDTT, dan 105 objek pemeriksaan keuangan, kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (2/4).
Dari hasil itu, BPK menemukan sebanyak 3.990 kasus senilai Rp 5,83 triliun yang merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Rekomendasi BPK atas kasus itu berasal dari penyerahan asset, penyetoran uang ke kas negara, hingga penyetoran uang ke kas perusahaan negara.
Sebanyak 4.815 kasus merupakan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sebanyak 1.901 adalah temuan kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefesienen, dan ketidakefektifan.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, lembaga yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 124,13 miliar.
Hadi menekankan, pihaknya meminta seluruh temuan itu mendapatkan perhatian pimpinan dan anggota DPR sebagai pemilik hak pengawasan kinerja Pemerintah.
Temuan terus terus terjadi berulang setiap tahun. Sehingga jika kita tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindaklanjutnya dan mengulangi supaya tidak terulang, maka potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar dapat terjadi, kata Hadi.
BPK juga mengaudit Penetapan Formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2007-2011. Hasil audit menunjukkan pemerintah, terutama di daerah, tidak punya grand design penerimaan PNS, termasuk berapa kebutuhan PNS setiap tahun. Padahal, gemuknya struktur kerja di pemerintahan menambah beban belanja pegawai di APBN.
Pemerintah tidak punya grand design untuk waktu-waktu mendatang mengenai rekrutmen pegawai. Yang dilakukan selama ini hanya menutup lowongan yang ada, tapi blue print tidak ada, lanjut Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Widodo H Mumpuni.
Namun demikian, Widodo tidak mencantumkan potensi kerugian negara dalam laporan pemeriksaan kinerja dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2012 BPK.
Sebab, menurutnya sulit untuk mendeteksi berapa besar kerugian negara secara langsung jika pemerintah belum menghitung dengan jelas berapa kebutuhan PNS di setiap lini.
Tapi kalau inefisiensi itu mungkin ada. Kalau inefisinesi itu dananya bisa dialokasikan ke belanja yang lain kan tentu bisa. Kalau bisa efisien, itu tentu bisa menghemat belanja pegawai, katanya.
Pada 2007-2011, jumlah PNS bertambah dengan rata-rata 12,38% dari 4,067 juta menjadi 4,570 juta. Beban belanja pegawai dibandingkan keseluruhan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, setiap tahunnya semakin besar. Rasio belanja pegawai terhadap keseluruhan belanja di pemerintah pusat naik dari 17,92% pada 2007 menjadi 21,93% pada 2011.
Di pemerinah daerah, jumlahnya malah jauh lebih besar. Pada 2007 rasio belanja pegawai pada keseluruhan belanja APBD ialah 38,8%. Pada 2011 angkanya naik menjadi 45,19%.
Tidak pernah ada analisis beban kerja untuk menghitung misalnya satu kabupaten tertentu itu butuhnya berapa. Bahkan, ada sebuah kota dengan jumlah pegawai 17.000 orang, padahal jumlah penduduk hanya 300.000 orang. Ini karena tidak ada analisis beban kerja, cetus Wakil Ketua BPK Hasan Bisri.
Temuan BPK, ada masalah dalam pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BPK) yang disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro).
Pertimbangan BKN hanya disampaikan secara parsial terhadap tambahan formasi PNS pada instansi pusat dan daerah, tapi BKN belum memberikan kajian tambahan formasi PNS secara nasional.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga dianggap belum berpartisipasi penuh untuk kajian ketersediaan anggaran untuk membiayai tambahan formasi PNS di tingkat daerah.
Padahal, beban belanja pegawai APBD tetap menjadi beban pusat karena dibayar lewat dana alokasi umum (DAU) yang dicantumkan sebagai salah satu bentuk transfer daerah dalam APBN.
Kelemahan lain yang dianggap juga mengganggu ialah penerimaan PNS yang tidak memenuhi syarat. Diketahui ada pelamar CPNS yang melebihi batas usia maksimal, tapi tetap mengikuti ujian. Bahkan, ada yang kemudian lulus dan diberikan NIP oleh BKN.
BPK merekomendasikan Kemenpan dan Rebirountuk membuat grand design formasi PNS nasional maupun instansional serta pedoman penyusunannya bersama dengan BKN dan Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri juga diminta berkoordinasi dengan badan-badan tersebut untuk memonitor. o eeee