Beritabatavia.com -
Dugaan penyimpangan terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus diselidiki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang miliki keterkaitan dengan kasus ini, ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (30/4)
Saksi yang dimintai keterangan setelah Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, dan Bambang Subianto, adalah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pekan lalu ada permintaan keterangan eks pejabat BPPN, kata Johan.
Namun, Johan tidak mengetahui secara pasti mantan pejabat BPPN yang diperiksa tersebut. Selasa kiemarin, KPK telah memeriksa kepala biro di BPPN, Akiran Pandu Jayanto.
KPK memulai penyelidikan SKLI BLBI. Pada Selasa (2/4/2013), komisi anti rasuah itu meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Kasus BLBI ini pernah diusut KPK saat Antasari Azhar menjadi ketua KPK sekitar 2008. Saat itu Antasari mengatakan, KPK menaruh perhatian jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan SKL tersebut.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang release and discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. o tot