Beritabatavia.com -
Maskapai penerbangan Lion Air dianggap telah memeras Miski Omar Hassan, sebesar 18 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 170 miliar.
Omar adalah pengusaha asal Arab Saudi yang juga investor di maskapai tersebut.
Klien kami memiliki uang sebesar 18 juta dolar AS di Lion Air. Karena klien kami melihat tidak ada transparansi laporan kegiatan usaha dari manajemen maka klien kami meminta kembali uanagnya. Namun karena tidak ada dana, maka Rusdi Kirana selaku pemilik Lion Air memberikan dana pinjaman sebesar 1,5 juta dolar AS. Tetapi belakangan, uang yang dipinjamkan itu dituduh melakukan penggelapan dan penipuan oleh klien kami, kata Guntur P Daulay, kuasa hukum Omar Hassan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/5).
Ia menjelaskan, peristiwa pemerasan terjadi 7 Mei 2013 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pihak Lion Air melalui kuasa hukumnya dengan dikawal polisi memasuki areal tahanan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Lion Air meminta Omar membayar utang sebesar 1,5 juta dolar AS, jika semua persoalan dengan Lion Air dianggap selesai. Pihak Lion Air juga meminta Omar menyerahkan barang berupa aset dan apartemen miliknya jika tidak mampu membayar tunai 1,5 juta dolar AS.
Namun karena Omar merasa tidak punya utang maka dia tidak membayarnya. Tetapi dia diancam ditahan dan dipenjara oleh Lion Air dengan dibantu Polda Metro Jaya.
Menurut Guntur, pada 6 Mei lalu, kliennya ditahan di Polda Metro unit V. Alasannya Omar dua kali dipanggil namun tidak hadir. Pemanggilan untuk melunasi utang 1,5 juta dolar AS.
Dua kali panggilan penyidik disangkal klien kami karena tidak tahu. Dia sedang berada di luar negeri. Tiba-tiba pada pemanggilan 6 Mei lalu langsung ditahan. Padahal klien kami yang punya uang di Lion Air, tegas Guntur.
Menurutnya, tindakan Lion Air sudah masuk kategori pemerasan dan dianggap melanggar KUHP Pasal 368. Dia berharap penegak hukum bertindak profesional dan tidak mendukung tindakan Lion Air yang telah memeras kliennya. o bs